Blogs That Discuss About The World Of Education, Special Education Was Exceptional

Powered by Blogger.
.

CARA-CARA MAKAN ANAK TUNA GRAHITA

Diposkan oleh romiariyanto Thursday, January 27, 2011

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pembangunan nasional dibidang pendidikan bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945. sehingga setiap insan dapat mengembangkan diri sebagai manusia Indonesia seutuhnaya.
Jika dilihat dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa setiap warga masyarakat berhak mendapatkan pendidikan untuk melaksanakan suatu pendidikan khususnya pendidikan luar biasa. Penyelenggaraan pendidikan bagi anak sangat perlu, sehingga nantinya pendidikan yang diberikan dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan peserta didik terutama dalam landasan penyelenggaraan pendidikan bagi anak itu sendiri.

B. Batasan masalah
Dalam pembahasan ini, penulis hanya membahas tentang
1. Landasan penyelenggaraan pendidikan luar biasa bagi anak yang berkebutuhan khusus.
2. Landasan yang bersifat idil filosois.
3. Landasan yurudis dan formal.
4. Landasan religi.
5. Landasan empiric.
6. Landasan pedagogis.

BAB II
KAJIAN TEORI

Landasan penyelenggaraan pendidikan khusus
1. Landasan agama
a. Surat An-Nisa’ ayat 9
”Dan hendaklah takut pada allah, orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah dan mereka kuatir terhadap kesejahteraan mereka, oleh sebab itu hendaklah mengucapkan perkataan yang benar”.
b. Surat Abasa’ 1-2
”Dia muhammad berpaling muka setelah datang seorang buta padanya”.
c. Surat An-Nur ayat 61
”Tidak halangan bagi orang buta, tidak pula bagi orang pincang tidak pula bagi orang sakit dan tidak pula bagi dirimu sendiri makan bersama-sama mereka dirumahmu sendiri”.
d. Surat At-Tin ayat 4
”Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk”.

2. Landasan filosofis/pancasila
Pancasila adalah falsafah negara dan falsafah pancasila secara bulat dan lengkat. Pengalaman pancasila dalam hubungannya dengan pendidikan dengan ALB/pendidikan merupakan usaha untuk membina agar timbul dan terarah aktivitas pengembangan dirinya.

3. landasan yuridis formal
a UUD 1945
Dalam pembukaan uud 1945 alinia 4, ayat 1 dan ayat 2.
b Tap MPR/GBHN
c UUD pokok pendidikan nasional no. 2 th 1989
 BAB III pasal 4
 BAB III pasal 5
 BAB III pasal 6
 BAB III pasal 7
 BAB III pasal 8 (1)
 BAB IV pasal 2 (1)
 BAB IV pasal 2 (4)
 BAB V pasal 14 (1)
 BAB V pasal 14 (2)

4. Landasan empiris
5. Landasan sosial ekonomi

A. Landasan Idil Atau Filosois
Dalam konteks eropa metessori (1870-1952) merupakan tokoh yang sangat berperan dalam perubahan pandangan filosofis, karena dia berpandangan bahwa perbedaan dalam perubahan pandangan filosofis, karenan dia berpandangan bahwa perbedaan dalam kemampuan balajar dan perilaku itu pada hakekatnya merupakan masalah pendidikan, bukan masalah medis. Dia membuktikan bahwa anak-anak tunagrahita, pada masa itu tidak dapat dididik, namun ternyata setelah diberikan layanan pendidikan dapat diperoleh hasil yang mengesankan dalam belajar membaca, menulis, dan keterampilan manual. Kemudian dia mengemukakan bahwa anak-anak memiliki kapasitas besar untuk pendidikan diri sendiri, konsentrasi dan pengulangan serta memiliki stamina, yang membuatnya mengambil kesimpulan bahwa kegiatan belajar berlangsung lama jika kondisi belajarnya sesuai, dan tugas-tugas yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan anak. (Tarmansyah, 2006:64).

Landasan filosofis pertama menerapkan pendidikan inklusi di indonesia adalah pancasila yang merupakan lima pilar sekaligus cita-cita yang didirikan atas pandasi yang lebih mendasar lagi yang disebut ”Bhineka Tunggal Ika” (muliono abdulrahman, 2003). Filasafat ini sebagai wujud pengakuan kebinekaan manusia, baik kebinekaan vertikal dan horizontal. (Depdiknas, 2004:11)
Pancasila merupakan filsafat dan pandangan hidup bangsa Indonesia maka wajiblah bagi kita untuk mengamalkan pancasila dengan pendidikan bagi ABK.
Pendidikan merupakan usaha untuk membimbing agar timbul dan terarah aktifitas pengembangan dirinya menuju terbentuknya taraf hidup pribadi kemanusiaan sepenuhnya. Atas dasar pengertian tersebut adalah bahwa pendidikan merupakan pengalaman pancasila, khususnya sila ke- 2 pancasila mewujudkan sesama manusia pada hakekatnya dan martabat manusia sebagai objektif tidak membedakan antara yang satu dengan yang lainnya, berdasarkan atas norma-norma bahwa abk mempunyai hak dan kewajiban untuk diberikan pendidikan.

B. Landasan Yuridis Formal
Yaitu landasan yang berdasarkan atau sesuai dengan UU yang berlaku dan telah diatur sesuai dengan kebutuhan baik secara internasional maupun nasional.
a. Konvensi hak anak tahun 1986
b. Perlindungan anak nasional tahun 1998
c. Peraturan standar persamaan para penyandang cacat tahun 1993
d. Pernyataan salamanca dan kerangka aksi dalam pendidikan kebutuhan khusus tahun 1994
e. Deklarasi dekar pada tahun 2000
f. Deklarasi bandung tahun 2004
g. Undang-undang dan peraturan pemerintah Indonesia

C. Landasan Religi
Landasan religi terdapat dalam Al-Quran yaitu
 Surat Abasa:1-2

D. Landasan Empiric
Landasan empiric merupakan landasan yang diambil atas dasar pengalaman berdasarkan suatu peristiwa bahwa sudah banyak abk mendapatkan pendidikan, berhasil dalam kehidupannya secara pribadi menuntut ABK mau mengembangkan kemampuan seoptimal mungkin.

E. Landasan Pedagogis
Pasal 3 UU no 20 tahun 2003 disebutkan dahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi perseta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa,berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga nrgara yang demokratis dan bertanggung jawab.jadi, melalui pendidikan peserta didik yang berkelainan dibentuk menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab, yaitu individu yang mampu menghargai perbedaan dan partisipasi dalam masyarakat. Tujuan ini mustahil tercapai jika sejak awal mereka di isolasikan dari teman sebayanya di sekolah-sekolah khusus.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kecacatan dan keunggulan tidak memisahkan peserta didik satu dengan yang lainnya, seperti halnya perbedaan suku, bahasa, budaya, atau agama. Hal itu harus diwujudkan dalam sistem pendidikan, sistim pendidikan harus menungkinkan terjadinya pergaulan interaksi antar siswa yang beragam sehingga mendorong sikap toleransi seperti halnya yang dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik berkelainan atau memiliki kecerdasan luar biasa diselenggarakan secara inklusif atau khusus, teknik penyelanggaraannya diatur dalam bentuk peraturan operasional.
Dengan beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan inklusi berdampak positif, baik terhadap perkembangan akademik maupun sosial
Jadi untuk membentuk suatu peserta didik yang berkwalitas, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif dan mandiri, agar dapat menjadi peserta didik yang bertanggung jawab.

B. Saran
Dengan adanya terbitan makalah ini, kami sebagai penulis mengharapkan kepada pembaca, diantaranya:
1. Agar dapat menjadi pedoman dalam meningkatkan pendidikan luarbiasa ini.
2. Semoga para pembaca tidak membedakan anak berkebutuhan khusus dengan yang lainnya secara bersikap adil.
3. Apabila dalam pembuatan makalah ini kurang tepat, kami bebagai mengharapkan saran, kritikan yang sifatnya membangun.


DAFTAR PUSTAKA

Redaksi Bumi Aksara, 1991, Undang-undang tentang Sistim Pendidikan Nasional
dan peraturan pelaksanaannya, jakarta: Sinar Grafika.

Departemen Pendidikan Nasional, Mengenal Pendidikan terpadu (2004), Jakarta.

:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))

Post a Comment

PEMBACA YANG BAIK ADALAH PEMBACA YANG MAMPU MEMBERIKAN MASUKAN DAN KOMENTAR